Gorontalo Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah merampungkan sedikitnya 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari total 38 Program Pembentukan Perda. Salah satu di antaranya telah masuk Pembicaraan Tingkat I adalah ranperda Permukiman Kumuh.
“Ya, tadi kami sudah membahas 10 Ranperda prioritas untuk segera diproses, Di antaranya terkait permukiman kumuh, pengelolaan keuangan desa, hak-hak keuangan kepala desa, zakat, infaq, dan sedekah, serta tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Ada juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta penataan pemukiman kumuh,” ungkap Windra usai rapat Bapemperda pada Senin, 10 Februari 2025.
Lebih lanjut Wakil Ketua Bapemperda, Windra Lagarusu, mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Gorontalo Utara masuk kategori sangat rendah, maka peraturan daerah yang dilahirkan harus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan angka kemiskinan.
“Kami menargetkan perda ini bisa berkontribusi langsung dalam meningkatkan PAD serta mengatasi masalah sosial yang ada, seperti kemiskinan dan ketimpangan di daerah,” Tutup Windra.
