Pansus BMD DPRD Gorontalo Utara Paparkan Urgensi Perda BMD Di Kemendagri RI

Jakarta – Dalam rangka optimalisasi  sumber  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Baru, Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terus memacu penyelesaian ranperda tersebut.

Anggota Pansus ranperda BMD, Windra Lagarusu menegaskan bahwa saat ini (16/10/2025), pansus tengah melaksanakan kunjungan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementrian Dalam Negeri, terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

” Kami mengkonsultasikan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan teknis serta memperbaiki dan memperjelas beberapa aspek yang dianggap masih rawan interpretasi dalam permendagri 19 tahun 2016, misalnya soal ketentuan pemindahtanganan , hibah, dan sewa menyewa  barang milik daerah”. Ungkap Windra Lagarusu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah ini sangat penting untuk segera diselesaikan, sebab sudah lebih dari 12 tahun pengelolaan aset barang milik daerah di Gorontalo Utara tidak lagi memiliki regulasi teknis yang menjadi dasar pengelolaan.
Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dalam pengelolaan aset BMD masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang pada dasarnya belum mengatur pengelolaan BMD secara detail.

” Jadi pengelolaan BMD di Gorontalo Utara itu diatur dengan Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, substansi perda ini tidak  bersesuaian lagi dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Sehingga perlu ada regulasi baru, agar bisa mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan Barang Milik Daerah”. Tutur Windra Lagarusu yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara.

Dalam pemaparannya dihadapan Jajaran Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Windra menjelaskan bahwa  Perda BMD ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Sebab hingga saat ini banyak aset BMD Gorontalo Utara yang belum terinventarisir dengan baik dan masih dikuasai serta dikelola oleh perorangan sehingga tidak berkontribusi terhadap fiskal daerah, karena belum adanya perda yang mengatur hal tersebut.


” Kami optimis apabila perda ini selesai dan disahkan, maka akan banyak BMD seperti tanah dan gedung milik Daerah yang bisa dikelola, didayagunakan serta dikapitalisasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.” Tutup Windra.

Rombongan Pansus  ranperda BMD  Gorontalo Utara terdiri dari Windra Lagarusu  Rina Polapa, Migdat Abdullah dan Wiwin S Poiyo dan  jajaran bidang  aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian melanjutkan kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum Republik Indonesia dan DPRD  Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *