Gorontalo Utara – Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3, Ridwan Yasin.
“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor Urut 3 Ridwan Yasin dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menyatakan batal terhadap keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 653 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2024 sehingga dipastikan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menanggapi Keputusan MK tersebut, Ketua DPD PKS Gorontalo Utara, Windra Lagarusu menyatakan sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi serta siap bertarung kembali memenangkan Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Putusan MK Final dan mengikat, maka kami menghormati putusan itu, mesin partai siap bekerja untuk pemenangan Pasangan Romantis”
Ungkap Windra Lagarusu yang juga sebagai Wakil Ketua Pemenangan Pasangan Romantis.
Windra juga menegaskan bahwa pengurus, kader dan simpatisan PKS tetap solid untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
” Kami siap dan sangat solid untuk memenangkan pasangan ini.” Tutup Windra.
