Gorontalo Utara – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu menegaskan bahwa hingga saat ini pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tambahan Gaji 13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025 bagi guru di Kabupaten Gorontalo Utara belum juga direalisasikan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan DPRD terhadap keterlambatan pemenuhan hak-hak guru yang dinilai sangat berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
“Pembayaran TPG, tambahan Gaji 13, dan THR adalah hak guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh hak tersebut dibayarkan tepat waktu,” tegas Windra salah satu anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Rabu ( 4/2/2026).
Ia menambahkan, keterlambatan ini harus segera dicarikan solusi konkret, baik melalui penyesuaian anggaran maupun percepatan proses administrasi yang menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran.
Komisi III DPRD, lanjutnya, mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera menetapkan jadwal pasti pembayaran agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan guru.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pemerintah daerah harus transparan menyampaikan kondisi sebenarnya, sekaligus memastikan ada langkah nyata untuk percepatan realisasi,” ujarnya.
Menurutnya, guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Komisi III, berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak guru benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
